Rumah sakit adalah tempat berkumpulnya orang-orang yang sebagian besar datang dan dirawat karena berbagai macam penyakit. Penyakit disebabkan oleh mikroorganisme sehingga rumah sakit menjadi tempat penyebaran dan berkembang biaknya berbagai mikroorganisme. Mikroorganisme seperti bakteri, virus dan jamur sangat mudah tersebar oleh udara. Hal ini menjadi masalah kesehatan yang bukan hanya berdampak bagi pasien, tetapi juga bagi orang-orang yang beraktivitas di lingkungan rumah sakit seperti perawat, dokter, pengunjung pasien dan petugas rumah sakit lainnya. Dalam mengatasi masalah tersebut, maka diperlukan pengaturan sistem tata udara yang khusus untuk rumah sakit.
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) nomor 24 tahun 2016 mengenai persyaratan teknis bangunan dan prasarana rumah sakit. Permenkes no. 24 th. 2016 juga mengacu pada FED STD 209E (ISO 14644-1 Cleanrooms Standards 1999) untuk aplikasi rumah sakit yang berada di kelas 100.000 (ISO 8), kelas 10.000 (ISO 7), dan kelas 1000 (ISO 6).
Kualitas Udara
Kualitas udara sangat memengaruhi kesehatan seseorang, dengan udara yang bersih dapat membantu mencegah penyebaran penyakit. Untuk menjamin kualitas udara di ruangan, maka diperlukan penyaring udara (air filter). Banyaknya tahapan penyaringan udara yang diperlukan untuk satu ruangan tergantung dari aplikasi ruangan tersebut.
Selain penyaring udara, kualitas udara juga tergantung dari banyaknya jumlah pertukaran udara yang terjadi di dalam ruangan. Semakin tingginya jumlah pertukaran udaranya, maka semakin cepat waktu pembersihan partikel di dalam ruangan.
Ketentuan supply ventilasi untuk rumah sakit memerlukan udara segar yang besar untuk menurunkan hingga menghilangkan kontaminan yang dihasilkan dalam ruang.
Sirkulasi Udara
Aliran udara yang direkomendasikan untuk rumah sakit khususnya ruang operasi yaitu laminar. Aliran laminar sesuai dengan kelas 1.000 & 10.000 yang secara dominan searah dan tidak terhalang sehingga udara tidak terkontaminasi. Pola aliran udara laminar searah biasanya dicapai pada kecepatan 0.46 m/detik ± 0.1 m/detik .
Tekanan Udara
Setiap ruangan di rumah sakit memerlukan kondisi udara yang berbeda-beda tergantung dari fungsi masing - masing ruangan. Tekanan postif diperlukan untuk ruangan yang paling bersih.
Temperatur dan Kelembapan Udara
Berdasarkan Persyaratan Teknis Bangunan dan Prasarana Rumah Sakit sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 24 Tahun 2016, temperatur yang disarankan di kisaran suhu 20-24 OC dan kelembaban 50-60%.